Selasa, 17 Januari 2012

Penyertaan Dalam Hukum Pidana (Deelneming) - Blog Top Sites

Penyertaan Dalam Hukum Pidana (Deelneming) - Blog Top Sites


MAKALAH

FIQIH JINAYAH SIYASAH


Tentang

SPEKTRUM POLITIK ISLAM DAN PRINSIP-PRINSIP POLITIK ISLAM



















Oleh

Kelompok 11

YOSI HANURA
309 053



Dosen Pembimbing

DR. Efrinaldi, M.Ag





JURUSAN MUAMALAH (A) FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM BONJOL PADANG
1433 H / 2011 M































BAB I
PENDAHULUAN

Politik merupakan pemikiran yang mengurus kepentingan masyarakat. Pemikiran tersebut berupa pedoman, keyakinan hukum atau aktivitas dan informasi. Beberapa prinsip politik Islam berisi: mewujudkan persatuan dan kesatuan bermusyawarah, menjalankan amanah dan menetapkan hukum secara adil atau dapat dikatakan bertanggung jawab, mentaati Allah, Rasulullah dan Ulill Amr (pemegang kekuasaan) dan menepati janji.
Umat muslim, dalam hidupnya berpegang teguh pada Al Qur’an dan Al Hadist sebagai pedoman hidupnya. Dari kedua pedoman tersebut, umat muslim tidak perlu khawatir dalam menjalani persoalan hidup. Segala apa yang menjadi persoalan, solusi, peringatan, kebaikan dan ancaman termuat di dalam pedoman tersebut. Bahkan dalam Al Qur’an dan Al Hadist permasalahan politik juga tertuang didalamnya.
Berdasarkan dua pedoman hidup tersebut umat Islam bisa menjalankan kehidupannya dengan baik termasuk juga mengatur hidup bernegara berdasarkan aturan yang sudah ditentukan dalam Islam sebagaimana yang telah di tetapkan oleh Rasulullah pada masa hidupnya.
















BAB II
PEMBAHASAN
SPEKTRUM PEMIKIRAN POLITIK ISLAM DAN PRINSIP-PRINSIP POLITIK ISLAM

A.    Spektrum Pemikiran Politik Islam
Dewasa ini dalam dunia Islam terdapat  tiga spektrum yang berkembang mengenai hubungan Islam dengan negara, yaitu:
1.      Spektrum Integralistik
Spektrum ini dalam bahasa Arab dinamakan dengan al-Islam din wa daulah[1], pemikiran ini mengatakan bahwa Islam bukanlah semata-mata agama, yang hanya membahas masalah Tauhid belaka, melainkan mencakup semua aspek-aspek pengaturan tentang kehidupan manusia termasuk mengatur dalam hal bernegara. Maka hubungan antara negara dengan agama (Islam) tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain, karena menjadi satu kesatuan. Negara menjadi satu lembaga politik yang mengayomi kepentingan agama. Agama dan hukum Islam (syari’ah) dapat diberlakukan dengan kawalan negara (para penguasa). Model seperti ini sudah diberlakukan saat kehidupan Rasul di Madinah, Khulafa al-Rasyidun dan dinasti-dinasti sesudahnya. Konsep negara seperti ini dikenal dengan teokrasi. Tokoh-tokoh utama dari aliran ini yaitu : Hasan al-Banna, Sayyid Qutb, Muhammad Rasyid Ridha, dan Abul A’la al-Maududi, dan lain-lain[2].

2.      Spektrum Sekularistik
Aliran ini dalam bahasa Arab dinamakan dengan al-Islam din laa siyasah,  aliran ini mengatakan bahwa Islam tidak ada hubungannya dengan negara, Islam adalah agama semata yang membahas tentang Tuhan, sementara negara berdiri sendiri.  Jelas terlihat dalam ajaran ini bahwa Nabi Muhammad adalah seorang Rasul semata, bukan sebagai kepala negara.
Tokoh aliran ini yang terkemuka diantaranya Ali Abd Al-Raziq dan Thaha Husein[3].

3.      Spektrum Simbiotik
Dalam bahasa Arab dinamakan dengan al-Islam din wa mabadi al-siyasy. Maka dalam aliran ini negara dan agama berhubungan karena sama-sama membutuhkan. Agama menjadi bagian yang terpenting dalam urusan negara, karena tanpa agama dapat terjadi dekadensi moral.
Aliran ini berpendirian bahwa dalam Islam tidak terdapat seperangkat tata nilai etika dan prinsip-prinsip bagi kehidupan bernegara. Islam tidak meletakkan satu pola baku tentang teori negara atau sistem politik, bahkan istilah negara (dawlah) pun tidak terdapat dalam al-Qur’an. Meski terdapat berbagai ungkapan dalam al-Qur’an yang merujuk atau seolah-olah merujuk kepada kekuasaan politik dan otoritas, akan tetapi ungkapan-ungkapan ini hanya bersifat insidenta dan tidak ada pengaruhnya bagi teori politik. Meski demikian, al-Qur’an mengandung nilai-nilai dan ajaran-ajaran yang bersifat etis mengenai aktifitas sosial yang mencakup prinsip-prinsip tentang “keadilan, kesamaan, persaudaraan, dan kebebasan”. Atas dasar ini, sepanjangnegara berpegang kepada prinsip-prinsip seperti itu, maka mekanisme yang diterapkannya adalah sesuai dengan ajaran-ajaran Islam, pemikiran ini antara lain dikembangkan oleh Muhammad Husein Haikal[4].

B.     Prinsip-prinsip Politik Islam
Prinsip-prinsip dasar politik tersebut dapat diuraikan, yaitu :
1.      Kedaulatan, yang mengatakan bahwa kekuasaan itu adalah amanah.  Kedaulatan yang mutlak dan legal adalah milik Allah. Kedaulatan ini terletak di dalam kehendak-Nya seperti yang dapat dipahami dari syari’ah. Syari’ah sebagai sumber dan kedaulatan yang aktual dan konstitusi ideal, tidak boleh dilanggar. Sedang masyarakat Muslim, yang diwakili oleh konsensus rakyat atau kesepekatan umat  memiliki kedaulatan dan hak untuk mengatur diri sendiri.
2.      Syura dan ijma’. Mengambil keputusan di dalam semua urusan kemasyarakatan dilakukan melalui konsensus dan konsultasi dengan semua pihak. Kepemimpinan negara dan pemerintahan harus ditegakkan  berdasarkan persetujuan rakyat melalui pemilihan secara adil, jujur, dan amanah. Sebuah pemerintahan atau sebuah kekuasaan yang ditegakkan dengan cara-cara non-syari’ah adalah tidak dapat ditolerir dan tidak dapat memaksa kepatuhan rakyat.
3.      Semua warga negara dijamin  hak-hak pokok tertentu. Menurut Subhi Mahmassani dalam bukunya Arkan Huquq al-Insan, beberapa hak warga negara yang perlu dilindungi adalah: jaminan terhadap keamanan pribadi, harga diri  dan harta benda, kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat dan berkumpul, hak untuk mendapatkan pelayanan hukum secara adil tanpa diskriminasi, hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, pelayanan medis dan kesehatan, serta keamanan untuk melakukan aktifitas-aktifitas ekonomi.
4.      Hak-hak Negara. Semua warga negara, tanpa terkecuali meskipun rakyat jelata sekalipun atau yang bertentangan pendapat dengan pemerintah, harus tunduk  kepada otoritas/kekuasaan negara yaitu kepada hukum-hukum dan peraturan negara.
5.      Hak-hak Khusus dan batasan-batasan bagi warga negara yang non-Muslim namun tetap memiliki hak-hak sipil yang sama. Karena Indonesia adalah negara ideologis, maka tokoh-tokoh pengambilan keputusan yang memiliki posisi kepemimpinan dan otoritas (ulu al-amr), mereka harus sanggup menjunjung tinggi syari’ah. Dalam sejarah politik Islam, prinsip  dan kerangka  kerja konstitusional pemerintahan seperti ini, terungkap dalam Konstitusi Madinah atau “Piagam Madinah” pada era kepemimpinan Rasulullah di Madinah, yang mengayomi masyarakat yang plural atau menyeluruh.
6.      Ikhtilaf  dan Konsensus yang menentukan. Perbedaan-perbedaan pendapat diselesaikan berdasarkan keputusan dari suara mayoritas yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat. Prinsip mengambil keputusan menurut suara mayoritas ini sangat penting untuk mencapai tujuan bersama.

Menurut Abdul Qadir Audah dalam bukunya Al-A’mal al-Kamilah: Al-Islam wa Audha’una al-Qanuniyah (1994: 211-223) prinsip-prinsip dalam politik Islam adalah sebagai berikut: 1) Persamaan yang komplit; 2) Keadilan yang merata; 3) Kemerdekaan dalam pengertian yang sangat luas; 4) Persaudaraan; 5) Persatuan; 6) Gotong royong (saling membantu); 7) Membasmi pelanggaran hukum; 8) Menyebarkan sifat-sifat utama; 9) Menerima dan mempergunakan hak milik yang dianugerahkan Tuhan; 10) Meratakan kekayaan kepada seluruh rakyat, tidak boleh menimbunnya; 11) Berbuat kebajikan dan saling menyantuni; dan 12) Memegang teguh prinsip musyawarah).
Prinsip-prinsip Utama Sistem Politik Islam yaitu sebagai berikut :
1.      Musyawarah.
Musyawarah merupakan jalan untuk menemukan kebenaran dan mengetahui pendapat yang paling tepat. Al-Quran memerintahkan musyawarah dan menjadikannya sebagai satu unsur dari unsur-unsur pijakan negara Islam.

2.      Keadilan.
Musyawarah adalah dasar hukum dalam Islam dan manhaj kehidupan kaum muslimin, yang pada hakikatnya berlandaskan keadilan yang sangat bertentangan sekali dengan kesewenang-wenangan penguasa dan tidak mengikut sertakan rakyat dalam membahas perkara. Prinsip ‘mengkritik penguasa’, termasuk diantara tuntutan keadilan. Begitu juga halnya dengan prinsip ‘persamaan hak’ dan kebebasan serta hak asasi manusia, sesungguhnya berlaku adillah dasarnya.

3.      Kebebasan
Kebebasan yang dipelihara oleh sistem politik Islam ialah kebebasan yang berlandaskan kepada amar makruf dan kebajikan. Menegakkan prinsip kebebasan yang sebenarnya adalah tujuan terpenting bagi sistem politik dan pemerintahan Islam serta menjadi asas-asas utama bagi undang-undang perlembagaan negara Islam.

4.      Persamaan
Persamaan di sini terdiri daripada persamaan dalam mendapatkan dan menuntut hak, persamaan dalam memikul tanggung jawab menurut peringkat-peringkat yang ditetapkan oleh undang-undang perlembagaan dan persamaan berada di bawah kuasa undang-undang.

Para pakar politik dan hukum Islam yang menguraikan prinsip-prinsip negara dalam syari’at Islam banyak berbeda pendapat, namun dari uraian diatas dapat simpulkan bahwa prinsip-prinsip negara dalam Islam itu adalah :  1) prinsip tauhid (kekuasaan/jabatan pemerintahan itu sebagai amanah); 2) prinsip keadilan; 3) prinsip kedaulatan rakyat; 4) prinsip musyawarah; 5) prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) ; 6) prinsip kebebasan rakyat; 7) prinsip persatuan; 8) prinsip persaudaraan; 9) prinsip gotong-royong dalam ridha Ilahi; 10) prinsip kepatuhan rakyat; 11) prinsip perdamaian; 12) prinsip kesejahteraan; 13) prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Spektrum pemikiran politik Islam dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
1.      Spektrum Integralistik
2.      Spektrum Sekularistik
3.      Spektrum Simbiotik
Dalam sistem kenegaraan dapat digunakan salah satu spektrum yang sesuai dengan keadaan suatu negara.
Prinsip-prinsip negara dalam Islam  ada  yang berupa prinsip-prinsip dasar yang mengacu pada teks-teks syari’ah yang jelas dan tegas. Selain itu, ada prinsip-prinsip tambahan yang merupakan kesimpulan dan termasuk ke dalam fikih.
Prinsip-prinsip Utama Sistem Politik Islam yaitu sebagai berikut :
1.      Musyawarah.
2.      Keadilan.
3.      Kebebasan
4.      Persamaan

B.     Saran
Dalam pembuatan makalah ini kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam pembuatan ataupun penulisan makalah kami ini maka kami minta kritikan yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah kami ini



DAFTAR PUSTAKA

Efrinaldi, Fiqih Siyasah Paradigma Politik Islam dan Dinamisasi di Indonesia, Jakarta: Transmisi Media, 2009


http://efrinaldi.multiply.com/journal/item/8



[1]Efrinaldi, Fiqh Siyasah Paradigma Politik dan Dinamisasi di Indonesia, (Jakarta: Transmisi Media, 2009), hal. 104
[2]Ibid
[3]Ibid
[4]Ibid, hal. 105